Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk
merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau
ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain
sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat
diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit,
dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu
sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Istilah "diasuransikan"
biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th
1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan
suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko
disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut
"penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan:
ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan
kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh
"tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang
ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh
"penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif,
dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah
seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa
mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi
dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar
penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan
asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan
rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan
asuransi.
Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD)
Definisi Asuransi menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan
seumurnya, Bab 9, Pasal 246:[2]
"Asuransi atau Pertanggungan
adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada
seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak
tertentu.” ǍǍ
Penanggung menggunakan ilmu
aktuaria
Penanggung menggunakan ilmu
aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu
aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk
melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan
yang dapat diandalkan.
Contohnya, banyak orang membeli
kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada
perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus
membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka
terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung.
Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari seluruh
kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding
total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya
dan keuntungan.
keuntungan perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi juga mendapatkan
keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi
yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut
"float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari
harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi
adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi
keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari
float.
Prinsip dasar asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam
prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang
timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang
diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan
secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai
sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya
adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala
sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga
harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang
dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang
menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya
intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan
independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung
menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam
posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal
252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung
kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak
penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama
kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Penolakan asuransi
Beberapa orang menganggap asuransi
sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan.
Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika
pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan
asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila
seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya, 10
banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish
menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat
dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun
kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung
sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar